KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polisi Resotr Pulang Pisau (Pulpis) mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulpis, Kalimantan Tengah berinisial HY.
Ia diduga kuat meljakukan pemalsuan identitas diri saat menikahi janda beranak Tiga asal Sidorharjo Jawa Timur barinisial WI.
Menurut keterang, kisah itu bermulai sejak keduanya berkenalan lewat media sosia (medsos) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tipu Janda, ASN Pulang Pisau Masuk Bui
Kapolres Pulpis AKBP Siswo mengungkapan kronologis penangkapan HY dilakukan berdasarkan laporan dari WI yang mengaku telah ditipu oleh tersangka.
“Pelapor adalah WI. Ia merasa di tipu oleh tersangka. Pada saat menikahi WI, HY mengaku bujangan. Setelah menikah beberapa waktu, dikatahui bahwa tersangka telah memiliki keluarga. Tidak terima itu WI melaporkan hal tersebut ke kita,” ucap Kapolres Pulpis.
Siswo melanjutkan setelah melakukan penyidikan terhadap pernikahan yang dilaksanakan di KUA Sadati Kabupaten Sidoharjo Jatim, diketahui tersangka yang merupakan warga Desa Mantaren I Pulpis telah melakukan pemalsuan identitas yang merupakan syarat dari KUA.
“Dari pemeriksaan yang telah kita lakukan, kita temukan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh HY. Jadi tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara,” katanya.(app)
Discussion about this post