KALAMANTHANA, Bandung – Sering ditolak berhubungan intim oleh istrinya, Agus Subardiono (57) dengan sadis menghabisi nyawa sang istri, Yoyoh Rokayah (55). Polisi pun segera membekuk Agus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan, peristiwa sadis tersebut terjadi di Jalan Citepus 1, Kampung Citepus RT 001/005, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat sang istri tertidur lelap, pelaku Agus memukul kepala, wajah, tangan, dan kaki korban menggunakan pipa besi. Setelah itu, pelaku menusukkan pisau dapur ke perut sebelah kanan dan paha korban.
Korban Yoyoh pun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, namun nyawa Yoyoh tak tertolong. Almarhumah mengembuskan napas terakhir akibat kehabisan darah dari luka-luka yang dialaminya.
“Sempat mendapatkan perawatan di RSHS Bandung. Tapi tidak tertolong,” ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/3/2020) sore.
Ditemui ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menuturkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Untuk menyidik kasus ini, lanjut Galih, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung meminta keterangan saksi anak almarhumah dan tetangga korban.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarnya, satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter (cm), satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah
“Tersangka Agus Subardiono melanggar Pasal Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Galih. (ik)
Discussion about this post