KALAMANTHANA, Sampit – Siang yang menyesakkan bagi Mi dan Je. Keduanya diringkus aparat Polsek Cempaga, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Tak hanya tiga paket sabu-sabu, uang Rp25 juta pun disita petugas sebagai barang bukti.
Mi (27) dan Je (24) diringkus petugas Polsek Cempaga pada Selasa (31/3) siang. Keduanya diciduk di Muara Simpang PT TASK III atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 14,08 gram ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkotika golongan satu. Bermodalkan informasi ini, tim dari Polsek Cempaga langsung bergerak cepat ke lokasi guna menumpas tindak pidana itu,” ungkap Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Miliki Sabu-sabu 5,88 Gram, Wanita Bungas dan Modis Ini Diamankan Polisi Kotim
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya pun melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku yang disaksikan Satpam PT TASK III. “Hasil dari penggeledahan ini, kami menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong jaket jeans merk Lois warna biru di dalam kotak rokok LA Red Bold,” terang Dwi Susanto.
Dwi menambahkan, tidak hanya tiga paket sabu-sabu yang berhasil ditemukan. Pihaknya juga mengumpulkan sejumlah alat bukti lain di antaranya uang tunai senilai Rp25 juta.
“Karena terbukti memiliki sabu-sabu berikut barang bukti lainnya, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Dwi pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib guna mencegah angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cempaga. “Insya Allah dalam situasi apa pun, kami akan tetap bekerja secara profesional untuk menjamin stabilitas keamanan di Kecamatan Cempaga ini,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post