KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sudah pandemi virus corona, masuk Ramadan pula, Materan masih juga bermain-main dengan narkoba. Dia pun akhirnya terciduk aparat Polsek Kapuas Timur.
Materan, pria berusia 40 tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabiu-sabu di wilayah hukum Polres Kapuas. Upayanya mengedarkan narkoba di tengah pandemi corona, justru tertarung oleh kegelisahan aparat pemerintah dan warga terhadap virus penyebab Covid-19 itu.
Materan tertangkap saat melintas di depan Posko Covid-19 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (29/4) malam. Saat itu, dia sedang menunggangi mobil Toyota Avanza warna putih.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan. Barang bukti itu antara lain empat bungkus besar serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 12,71 gram, tiga korek api gas, timbangan elektrik dalam keadaan rusak, alat hisap sabu-sabu, pipet kaca, satu unit telepon genggam, sedotan sendok sabu, uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan mobil Avanza dengan nomor polisi DA 1316 AW berikut STNK serta kunci mobil.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, membenarkan penangkapan itu. ”Kami mengamankan satu orang terkait sabu-sabu. Untuk sementara terus kita kembangkan. Kita sudah menahan pelaku, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti,” kata Siti Rabiatul Adawiyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (ik)
Discussion about this post