KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, mulai Senin (1 Juni 2020) akan memberlakukan serta menerapkan tatanan normal baru (new normal) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
“Rencana pemberlakukan atau penerapan tatanan normal baru produktivitas dan aman Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Juni 2020 ini, telah kami tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktivitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 lalu,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Minggu (31/5/2020).
Ampera AY Mebas mengatakan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: Hk.01.01/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Covid-19.
“Di samping itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negari RI Nomor:440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN di Lingkungan Kementarian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Dikatakan Ampera, mengacu pada semua aturan tersebut, dalam surat edaran itu diatur bahwa jam kerja ASN/PHT/PHL berlaku normal dengan meniadakan apel pagi, sore dan apel gabungan dengan selalu menerapkan protokol kerja yang ketat.
“Setiap kantor di lingkungan tempat kerja harus disediakan sarana cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan pengaturan pintu akses keluar masuk kantor,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Ampera, semua kepala OPD diminta supaya mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat, di mana pertemuan, rapat, dan sosialisasi agar menggunakan teleconference atau video conference (vicon), kecuali rapat yang sifatnya penting.
Pada kesempatan itu Ampera AY Mebas mengatakan surat edaran ini muali berlaku efektif 1 Juni 2020 sehingga dengan diberlakukannya Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor:800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktifitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 800/62/II.2/BKPSDM tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak berlaku lagi. (tin)
Discussion about this post