KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tak selempang yang kerap dibawa FR alias A (44) kemanapun dia pergi, menjerumuskannya ke balik terali besi. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di tas pria asal Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
FR diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau beberapa waktu lalu. Dia digerebek setelah polisi mendapat informasi dari warga bahda sering terjadi transaksi sabu-sabu di Mess Afdeling 4 PT Karya Luhur Sejati II di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Purnomo membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Diblender, Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta Dibuang ke Parit di Pulang Pisau
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dalam kotak plastik kecil berwarna putih dan satupaket bong untuk alat hisap sabu,” beber Purnomo di Pulang Pisau, Selasa (14/7/2020).
Barang tersebut, lanjutnya, ditemukan di dalam tas slempang kecil merk Quicker berwarna hitam yang saat itu posisinya berada di samping badan pelaku. Semua barang bukti tersebut juga diakui oleh FR adalah miliknya sendiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. “Pelaku kami kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” tambahnya. (app)
Discussion about this post