KALAMANTHANA, Malinau – Setiap tahun, kasus narkoba yang ditangani Polres Malinau terus mengalami peningkatan. Tidaklah mengherankan jika Kapolres AKBP Wiwin Firta YAP menempatkan kabupaten itu dalam kawasan darurat narkoba.
Kapolres AKBP Wiwin mengungkapkan, peningkatan jumlah kasus narkoba dan tersangka yang berhasil diproses di daerah itu terus mengalami peningkatan cukup signifikan setiap tahun.
Ia menyebutkan, pada 2014 jumlah kasus narkoba yang ditangani sebanyak 15 kasus dengan tersangka 28 orang mengalami kenaikan pada 2015 dengan 28 kasus dengan 44 tersangka.
Wiwin Firta mengatakan, berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap sejumlah kasus di wilayah hukum kerjanya itu menunjukkan peningkatan sebesar 100 persen dimana pada 2016 hingga Juni ini telah menangani 61 kasus dengan tersangka sebanyak 81 orang.
“Baru setengah tahun di tahun 2016 ini, jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Malinau sudah mencapai 61 kasus dengan 81 tersangka berarti ada peningkatan sekitar 200 persen dibandingkan tahun 2015 lalu,” ungkap Kapolres Malinau ini.
Sehubungan dengan peningkatan jumlah kasus narkoba ini maka Kabupaten Malinau dikategorikan daerah darurat narkoba sehingga perlu menjadi perhatian serius untuk melakukan pencegahan secara dini sebelum semakin meluas.
Memperhatikan kondisi tersebut, Wiwein Firta menegaskan, kejahatan narkoba di wilayah kerjanya telah sangat mengkhawatirkan maka perlu dilakukan tindakan persuasif secara berkesinambungan kepada masyarakat, generasi muda terutama anak sekolah melalui penyuluhan bahaya yang ditimbulkan narkoba tersebut.
Ia mengamati, peredaran narkoba di daerah itu tidak mengenal usia, profesi maupun agama karena tahanan kasus ini di Polres Malinau sangat bervariasi seperti usia anak sekolah karena masih mengenakan pakaian sekolah saat tertangkap, usia lanjut, pedagang dan pegawai negeri sipil (PNS) sekalipun. (ant/rio)
Discussion about this post