KALAMANTHANA, Sampit – Ternyata, bocah LL (6), tak hanya menerima pukulan dari ibu dan pacar ibunya. Dia sempat diinjak, direndam dalam baskom, bahkan dipukul menggunakan handphone yang mengakibatkan luka serius di dekat matanya.
Fakta itu terungkap ketika Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdul Harris Jakin, Wakapolres Kompol Aziz Septiadi dan Kasat Reskrim AKP Zaldi Kurniawan menggelar konferensi pers di Sampit, Selasa (25/8/2020).
Dalam konferensi pers itu, Harris menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya, ada tiga kali kekerasan yang dilakukan Yati dan Yanto.
“Awalnya, korban tinggal bersama dengan kakeknya. Kemudian tanggal 13 Agustus, ibu korban mengambil anaknya untuk tinggal bersama dia,” kata Harris.
Tepat pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, kekerasan dimulai. Yanto marah-marah karena korban rewel. Dia pun mencubit korban di bagian punggung dan paha sampai lima kali. LL, sang bocah pun menangis.
Bukannya menenangkan, Yati malah ikut memukul anaknya sendiri. “Menggunakan tangan kanan pada bagian paha sebanyak tiga kali,” jelas Harris.
Baca Juga: Pasangan Kumpul Kebo Penyiksa Bocah Sampit Itu Ternyata Pemain Narkoba
Dua hari setelah peristiwa tersebut, LL disuruh tidur pasangan yang tengah dimabuk asmara ini. Tapi, sang bocah rewel. Yanto kembali beraksi, memukul korban dengan tangan kanannya. Dua kali tangannya mampir di wajah dan tiga kali di bagian belakang.
Cukup? Belum. Ini yang keterlaluan. Diapun menginjak perut LL. Kemudian, kepala korban sempat direndam di dalam baskom berisikan air.
Derita LL belum berakhir. Pada 21 Agustus , korban dikasih makan muntah, diduga karena penyiksaan yang diterima selama berhari-hari. Kemudian, Yanto marah-marah dan memukul wajah wajah korban menggunakan handphone di bagian pelipis kiri yang mengakibatkan luka robek. Kemudian tangannya dipelintir sehingga mengakibatkan tangannya patah.
Setelah mengira kondisi korban yang sudah terlihat lemah sekali, pada paginya itu oleh mereka korban ini ditinggalkan di rumah seorang wanita pemilik warung kopi.
Perlakuan keji keduanya berhasil diketahui pihak kepolisian setelah ada laporan dari warga setempat.
Kapolres Harris mengatakan, keduanya tega melakukan penganiayaan karena kesal dengan tingkah laku sang anak yang sering rewel. “Modusnya pelaku ini jengkel karena korban kerap menangis atau rewel,” katanya.
Kini, Yati dan Yanto yang ditangkap polisi di Palangka Raya saat hendak melarikan diri ke Banjarbaru itu dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 10 tahun maksimal kemudian pasal 80 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan masih dapat ditambah dengan sepertiga hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 4 kerena yang melakukan kekerasan adalah orang tuanya. (ik)
Discussion about this post