KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang ibu rumah tangga berinisial DH (41) di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, DH tertangkap tangan oleh petugas Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih atau togel.
Tersangka DH ditangkap aparat kepolisian pada Senin (24/8), di rumahnya di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai sekitar pukul 20.20 WIB. DH tak bisa mengelak saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti buku rekapan angka tebakan.
“Penangkapan terhadap DH setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo di Kuala Kapuas, Selasa (25/8/2020).
Kemudian tersangka DH beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone Vivo warna hitam, sejumlah uang, kertas rekapan dan pulpen.
“Tersangka sekarang sudah kita amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Tri.
Atas perbuatannya, DH akan dijerat dengan 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (is)