KALAMANTHANA, Jakarta – Publik Kalimantan Tengah pasti takkan lupa Bambang Hariadi Utomo, Direktur PT Surya Barokah. Dialah yang diduga “mengemplang” kredit PT Bank Pembangunan Kalteng. Lama buron, dia akhirnya diciduk.
Adalah petugas Kejaksaan Agung yang mengamankan buronan korupsi penyalahgunaan dana kredir KKPA yang dikucurkan Bank Kalteng kepada KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah itu. Bambang jadi tersangka dari pihak swasta dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Surya Barokah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis (23/6/2016), menyatakan penetapan tersangka itu berdasarkan sprindik kepala kejaksaan tinggi Kalteng nomor : Print-05.A/Q.2/Fd.1/01/2016 Tanggal 21 Januari 2016.
“Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KKPA yang dikucurkan oleh PT Bank Pembangunan Kalteng pada PD KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah yang melibatkan PT Surya Barokah,” katanya.
PT Surya Barokah merupakan pelaksana pembangunan kebun plasma kelapa sawit dimana tersangka selaku Direktur Produksi PT Surya Barokah.
Ia menambahkan kemudian kredit macet karena tidak menyelesaikan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4.000 hektare dan hanya membangun kebun kelapa sawit seluas 1.850 hektare. “Negara mengalami kerugian Rp40.267.901.000,” katanya. (ant/rio)
Discussion about this post