KALAMANTHANA – Kuala Pembuang, Lantaran terbukti mencuri buah kelapa sawit di perkebunan PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) yang berlokasi di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng, warga Kotim berinisial H (33) dibekuk personil Polsek Danau Sembuluh, Jum’at (16/10/2020).
Pelaku yang merupakan warga Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim ini, tak berkutik saat polisi melakukan penangkapan atas pengembangan laporan pencurian buah sawit tersebut.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, diketahuinya pencurian buah sawit milik PT KSI itu berawal dari temuan Korpam PT. Mustika Sembuluh Ahmadi yang mendapati telah terjadi pemanenan buah sawit padahal bukan hari panen dari pihak PT. KSI.
Selanjutnya, Korpam PT. Mustika Sembuluh itu menghubungi Korpam PT. KSI Lamiran yang kemudian melaporkan kejadian pencurian buah sawit tersebut ke Polsek Danau Sembuluh.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan pencurian itu,” kata Dwi, Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Dwi, pelaku melakukan aksi pencurian itu pada Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 11.30 Wib dengan menggunakan alat panen berupa dodos, egrek, angkong dan gerobak.
“Buah sawiylt yang dicuri tersangka, dari pengakuan rencananya akan dijual ke pengepul dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Danau Sembuluh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (sry)
Discussion about this post