KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran 1442 H.
“Larangan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8/2021 terkait pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai dalam masa pandemi Covid – 19,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu (14/4/2021).
Bupati Ampera mengatakan larangan ini juga berlaku selama puasa hingga lebaran nanti, dimana pihaknya dalam hal ini Pemkab Barito Timur mengharapkan larangan ini perhatian seluruh pegawai baik ASN, PHT dan PHL serta ditaati.
Ditambahkan dia, larangan ini harus ditaati sebagai komiten bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu yang saat ini cenderung meningkat.
Larangan mudik atau perjalanan luar kota bagi ASN, PHT dan PHL ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ASN, PHT dan PHL serius memerangi Pendemi Covid-19 di daerah itu, ucapnya
Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur Amera AY Mebas berharap semoga dengan larangan mudik dan perjalanan luar kota bagi ASN, PHT dan PHL ini dapat dicontoh oleh seluruh masyarakat di daerah itu juga tidak mudik atau melakukan perjalanan luar kota, semberi semakin meningkatkan penerapan protokol kesehatan dengan terus tertip menjalankan 3 M, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengunakan masker. (tin)
Discussion about this post