Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 5 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkab Pulang Pisau Dituntut Rp1,1 M Ganti Sangketa Lahan Stadion

11 Juni 2021 - 20:44
0

KALAMANTHANA, PUlang Pisau – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PPS sengketa lahan kawasan Stadion HM Sanusi Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak Penggugat yaitu Fernand Ruben yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ismail SH dan Ansari, SH.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pulang Pisau selaku tergugat I diwakili oleh tim hukumnya, Murado, Cs.

Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai Tergugat II dan Bupati Pulpis selaku turut tergugat I, serta BPPKAD selaku Turut Tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH dan Chabib Sholeh, SH.

Dalam surat gugatannya, Penggugat mengklaim sebagian tanahnya terkena pembangunan jalan aspal yang melintasi GOR H.M Sanusi seluas 4.688 m2 dari total tanah miliknya seluas 12.423 m2.

Penggugat juga menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau sebagai Tergugat I dan Dispora sebagai Tergugat II telah melakukan, perbuatan melanggar hukum, karena saat menyelenggarakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan Pembangunan GOR HM Sanusi tidak pernah memberitahukan secara individual kepada Penggugat sebagai pemilik tanah sertifikat 639. Bahkan menghilangkan hak ganti kerugian Penggugat.

Oleh karena itu, Penggugat menuntut Dispora Kabupaten Pulang Pisau selaku Tergugat II sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab melakukan pembangunan GOR HM Sanusi untuk membayar ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pembangunan seluas 4.688 m2 sebesar Rp. 1.125.120.000.

Penggugat juga meminta Tergugat II membayar ganti kerugian selama masa tunggu terhitung sejak Oktober 2016 sampai bulan dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian yang dihitung untuk setiap bulannya sebesar Rp. 3.500.000.

Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti kerugian non fisik kepada Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah).Terhadap gugatan dari pihak penggugat tersebut, Para Tergugat meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan pada Kamis (17/6/2021) melalui e-court perdata Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

Saat dikonfirmasi, Jumat (11/06/2021), Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST. SH. menyatakan, pihaknya sangat menghormati alasan-alasan dan tuntutan ganti kerugian. Sebagaimana tertuang dalam gugatan pihak penggugat tersebut. Namun dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kami yakin dapat mematahkan dalil-dalil pihak penggugat tersebut, yang akan kami susun di dalam surat jawaban kami nanti,” pungkasnya.(app)

SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

DPRD Dorong Pemkot Palangka Raya Gali Potensi Wisata Baru

DPRD Dorong Pemkot Palangka Raya Gali Potensi Wisata Baru

5 Juli 2025 - 11:30
RAPIMPURNAS KNPI 2025: Pemuda Katolik Siap Kawal Masa Depan Bangsa

RAPIMPURNAS KNPI 2025: Pemuda Katolik Siap Kawal Masa Depan Bangsa

5 Juli 2025 - 09:43
Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

Kemenag Kapuas Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Difabel

4 Juli 2025 - 16:18
Next Post
Sampai Juni, 50 Desa di Barito Utara Salurkan BLT-DD Tahap I kepada 4.658 Keluarga Miskin

Sampai Juni, 50 Desa di Barito Utara Salurkan BLT-DD Tahap I kepada 4.658 Keluarga Miskin

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID