KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) bersama eksekutif, Jumat (19/3/2021).
Rapat Bamus yang diberlangsung di ruang gabungan komisi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra dan dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar.
Evan mengatakan, rapat badan musyawarah yang dilaksanakan pihak bersama eksekutif tersebut guna merevisi agenda kegiatan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas tahun 2020.
“Jadi, kita revisi agenda LKPj Bupati Kapuas sesuai dengan permintaan eksekutif,” kata Evan Rahman kepada awak media usai memimpin rapat Banmus.
Legislator asal Partai Nasdem itu bilang, adanya penundaan paripurna LKPj Bupati Kapuas sesuai dengan surat yang disampaikan eksekutif hingga 26 Maret 2021, karena ada masalah teknis dari pusat.
“Kita sebagai wakil rakyat menanggapi secara positif asalkan tepat waktu,” ucap Evan.
Dijelaskan Evan, selain menjadwalkan ulang paripurna LKPJ, pihaknya juga menjadwalkan rapat pembahasan Raperda yang sebelumnya ada 2 raperda, namun ada tambahan lagi 6 raperda yang nantinya dibahas antara legislatif dan eksukutif serta finalisasi 2 Raperda oleh Bapemperda.
“Salah satu raperda yang akan dibahas yaitu raperda mengenai protokol kesehatan (Prokes). Regulasi ini sangat penting terkait dengan penanganan Covid 19, namun draf belum diterima,” jelasnya. (is)
Discussion about this post