KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Patroli Gabungan Satgas PPKM yang terdiri dari Personel Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalteng membubarkan pengunjung Cafe di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya pada Jum’at (16/7) malam lantaran nekat masih melayani pengunjung diatas waktu yang ditentukan.
Saat petugas melakukan pengecekan masih ditemukan beberapa pengunjung yang sedang asik mengkonsumsi minuman beralkohol di cafe tersebut.
Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan selama pengetatan PPKM diberlakukan masih ada beberapa masyarakat yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota.
Baca Juga: Miliki Sabu 18 Paket, Dua Pemuda Puntun Digerebek BNN Palangka Raya
“Kita masih berikan tindakan berupa teguran lisan, jika nanti masih saja ditemukan pelanggaran maka kita akan berkoodinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya untuk memberikan sanksi yang lebih tegas” kata Timbul, Jum’at (16/7/2021) malam.
Lebih lanjut dikatakan, selain ditemukan cafe yang menerima pengunjung diatas jam yang telah ditentukan juga masih ada ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat beraktifitas.
Baca Juga: Palangka Raya Level 4 Zona Resiko Tinggi, Fairid Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Saja
“Masyarakat yang kita temui saat patroli tidak memakai masker juga kita berikan imbauan dan kita berikan masker, ini sebagai bentuk peringatan dari kita bahwa saat ini pandemi masih belum berakhir” pungkasnya. (afr)
Discussion about this post