KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim gabungan satgas PPKM yang terdiri dari Personel Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalteng membubarkan kerumunan berkumpulnya komunitas motor di Palangka Raya pada Sabtu, (17/7/2021) malam.
Pembubaran ini dilakukan untuk penegakkan pemberlakuan PPKM yang diperketat guna mengantisipasi tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya sesuai Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Walikota dalam penanganan Covid-19.
Selain kerumunan komunitas sepeda motor, Tim gabungan Satgas PPKM Polda Kalteng juga memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik warung dan cafe yang masih melayani untuk makan ditempat kepada pelanggannya diluar jam yang telah ditentukan.
Baca Juga: Polda Kalteng Turunkan 40 Personel dari Brimob dan Ditsamapta Tangani Jenazah Covid-19
Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli secara gabungan selama PPKM Diperketat diberlakukan.
“Selain melaksanakan kegiatan patroli PPKM, kami dari Ditsamapta dan Satbrimob juga melakukan patroli Harkamtibmas guna mengantisipasi adanya perlawanan terhadap aturan PPKM, jadi kita siap memback up Tim Satgas Covid-19 jika diperlukan” terangnya.
Ditambahkannya selama PPKM yang diperketat di Kota Palangka Raya diberlakukan, Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalteng juga terus meningkatkan antisipasi gangguan keamanan ditengah masyarakat. (afr)
Discussion about this post