KALAMANTHANA, Muara Teweh -Mantan Ketua BPD Muara Pari juga Ketua LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah, Ahmad Yudan Baya, melaporkan soal dana program Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekitar Hutan (PMDH) Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020 di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa (27/7).
Ahmad Yudan Baya, Rabu (28/7/2021) siang kepada Kalamanthana.id meminta supaya media ikut mengawal laporan tersebut, karena melibatkan berbagai pihak.
Menurut Yudan, laporan dilayangkan melalui surat nomor 06/LSM-RDM/KTG/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 ke Kejaksaan Negeri Barito Utara . Dalam surat disebutkan ada beberapa kejanggalan dalam proses penerimaan dana PMDH termasuk penggunaan dana sebesar Rp235 juta.
Terkhusus soal dana PMDH sebesar Rp235 juta sesuai hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Desa Muara Pari dan pemilik lokasi yaitu sebesar 47.000 M3 x Rp.5000 nilainya sebesar Rp235 juta mesti disusun bersama dengan masyarakat desa yang menjadi binaan dengan kegiatan prioritas desa bersangkutan. Pada tahun anggaran 2020, tidak pernah diberitahukan melalui rapat muasyawarah, baik itu tim pelaksana bahkan Pemerintah Desa Muara Pari terkait penggunaan dana PMDH dari PT WIKI.
Ketika dikonfirmasi soal laporan Yudan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan, Rabu siang melalui pesan singkat membenarkan, adanya laporan masuk dari yang bersangkutan kepada pihak kejaksaan. “Iya benar kemarin. Harusnya seizin saya dulu buat konsumsi pemberitaan atau tidak,” ujar mantan anggota Satgassus Anti Korupsi Kejaksaan Agung ini.
Dihubungi terpisah lewat telepon, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali, Rabu sore menegaskan, dirinya siap menghadapi laporan Yudan, termasuk mengklarifikasi dan mengoreksi hal-hal yang tidak benar, karena laporan tersebut tidak benar.
“Akan saya sanggah. Silakan dicek ke PT WIKI soal dana PMDH. Keliru kalau disebut PMDH 2020, karena yang ada PMDH tahun 2021 dan sekarang sedang berjalan. Dananya digunakan antara lain untuk pembangunan fisik, ada pula untuk perbaikan jalan. Semua pengelolaan keuangan secara terbuka,” kata Mukti kepada media ini.
Mukti juga menambahkan bahwa pengelolaan diawali dengan musyawarah yang melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Tak ada yang ditutup-tutupi. “Yudan ada di Muara Teweh, jadi dia tidak tahu musyawarah sudah berjalan di sini,” tukas Mukti.
Mukti bersiap dengan segala data yang ada padanya, termasuk kemungkinan melaporkan balik ke kejaksaan masalah yang terjadi di Muara Pari saat Yudan menjabat Ketua BPD.
Dikonfirmasi masalah di Muara Pari, Camat Lahei Rusihan melalui pesan WhatsApp kepada media berujar, berita perlu dicross cek terlebih dahulu kebenarannya, dan sepengetahuan dirinya selaku Camat, dana PMDH untuk Desa Muara Pari baru menerima PMDH tahun 2021.bukan tahun 2020.(melkianus he)
Discussion about this post