KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyelesaikan pembahasan dua buah rancangan buah peraturan daerah (Raperda)
Dua Raperda itu yakni tentang protokol kesehatan (Prokes) dan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Pembahasan dua Raperda tersebut dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kapuas dengan eksekutif pada, Senin (11/10/2021).
Rapat itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Kapuas HM Rosihan Anwar, didampingi Sekretaris Bapemperda Kapuas H Darwandie dan dihadiri anggota Bapemperda serta eksekutif.
“Kami telah menyelesaikan pembahasan dengan eksekutif, terkait hasil fasilitasi peraturan daerah Kabupaten Kapuas tentang protokol kesehatan,” kata Rosihan Anwar, usai rapat.
Kemudian rapat membahas terkait analisis hukum Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
“Semoga dengan diselesaikan dua Raperda ini menjadi Perda, maka Pemkab Kapuas dalam menjalankan tugasnya semakin baik,” ujarnya.
Menurut legisator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda berlaku secara general dan membatasi, adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi teknis pelaksanaan Perda.
“Sehingga tinggal menunggu Perbup diterbitkan. Selain itu, Perda adalah untuk melakukan pencegahan yang lebih luas penyebaran Covid-19,” jelas Rosihan.
“Adanya Perda akan membuat suasana lebih nyaman, dan tentu aturan ada penghargaan (reward), serta hukuman (punismen),” pungkasnya. (is)
Discussion about this post