KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ratusan kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan berakhir masa jabatannya pada akhir November 2021.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah pun meminta agar Pemerintah Daerah Kapuas melalui instansi tekhinisnya dapat mempersiapkan penunjukan penjabat (Pj) Kades untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan.
“Mulai sekarang sudah harus dipersiapkan oleh Pemda untuk penunjukan penjabat kepala desa, menggantikan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (4/11/2021).
Menurut legislator asal Partai MasDem tersebut, penunjukan Pj Kades tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga roda pemerintahan tingkat desa dapat berjalan seperti biasanya sampai nanti terpilihnya Kades yang baru.
“Hasil kesepakatan kita kemarin dengan Pemkab Kapuas, bahwa pemilihan kepaa desa atau Pilkades digelar pada Maret 2022,” ujar Bardiansyah.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yan Marto mengatakan, ada sebanyak 153 Kades yang masa jabatannya akan berakhir.
“Sementara ini ada 153 kepala desa hasil Pilkades 2015 yang masa jabatannya akan berakhir 30 Nopember ini,” katanya di Kuala Kapuas.
Menurut Yan Marto pihaknya sudah mengirim surat kepada masing-masing camat untuk segera mengusulkan penempatan penjabat (Pj) Kades.
“Sebagian usulan Pj Kades itu dari camat sudah masuk dan segera disampaikan kepada kepala daerah untuk diproses surat keputusannya Pj-nya,” ujarnya. (Irfansyah)
Discussion about this post