KALAMANTHANA, Sampit– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik SE menjelaskan, bagi warga masyarakat, terutama peladang tradisional yang ingin berladang, sudah diperbolehkan untuk membakar lahan sebagai sarana membuka lahan. Namun demikian menurutnya ada beberapa hal yang harus di perhatikan diantaranya api tidak boleh menyebar.
“Sebenarnya sudah bisa, kalau kita sesuaikan dengan apa yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Kalau hanya membuat Arang, kita bisa lihat seperti yang dilakukan warga Desa Samuda misalnya, itu diperbolehkan saja asal bertanggungjawab menjaga lahan tersebut agar apinya tidak menyebar,” ungkap Sutik Senin (26/07/2021).
Legislator Partai Gerindra ini juga menekankan kepada petugas pengawas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), supaya bisa melihat dan megawasi secara dengan seksama apa yang terjadi di lapangan. Hal ini diminta agar tidak sembarangan dalam memberikan sanksi yang memberatkan bagi warga masyarakat.
“Harus benar-benar dicermati, jangan langsung di tindak, harus ada upaya pembinaan secara masif, berikan penjelasan secara utuh terkait proses teknis dari Perda tersebut agar nantinya benar-benar melindungi masyarakat,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post