Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Senin, 7 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home LEGISLATIF DPRD Kotawaringin Timur

Ketua Bapemperda: Tak Indahkan Prokes Bisa Kena Sanksi Rp150 Ribu hingga Rp5 Juta

26 Juli 2021 - 08:47
0

KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo dengan tegas mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 yang sudah hampir selesai dibahas tersebut ada sanksi-sanksi administratif yang akan di terapkan. Tidak main-main sanksi tersebut dari nilai angka rupiah 150 ribu hingga mencapai 5 juta rupiah.

“Perlu kami sampaikan dalam hal ini nantinya akan menjadi dasar untuk petugas di lapangan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar Prokes. Sanksinya juga tidak main-main, jadi kita semua harus benar-benar mempersiapkan diri agar tidak terkena sanksi baik sanksi sosial maupun sanksi administratif,” ungkapnya Senin (26/07/2021).

Dari berbagai sisi dia menerangkan untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi yang tegas dan menyesuaikan. Disamping itu untuk pihak-pihak yang masih menganggap Prokes sebagai hal yang sepele menurutnya langkah melalui aturan tersebut sudah sangat benar untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat secara utuh.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya taat terhadap aturan kesehatan itu memang masih rendah, maka dari itu harus ada langkah pencegahan dengan cara dibuatkan perda, melalui Raperda ini nantinya kami yakin kesadaran di masyarakat akan meningkat,” timpalnya.

Handoyo menyebutkan, Raperda yang digagas tersebut bersama pihak eksekutif merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama, terutama ketika melihat kondisi Covid-19 di Kotim yang dinilai semakin memburuk, akibat kelalaian diri sendiri oleh sebagian masyarakat yang sempat terkena maupun yang meninggal dunia.

“Kami melihat kejadian dan korban Covid-19 pada tahun 2021 lebih mengerikan daripada tahun 2020 lalu. Ini artinya penanganan dan kedisiplinan terhadap Prokes kita masih sangat kurang,sehingga perlu adanya aturan khusus,” lanjutnya.

Bahkan Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, dalam materi Raperda Prokes juga nantinya akan mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan denda bagi para pelanggar dikenakan mulai dari Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 5 juta rupiah.

“Dalam aturan itu sudah jelas dan ada beberapa kategori, baik masyarakat secara umum, dan juga pelaku usaha yang melakukan tindakan melawan aturan di perda itu sendiri nantinya, misalnya keramaian dan tidak menerapkan prokes yang baik itu bisa jadi sanksi denda sampai pada pencabutan izin usaha,” tutupnya.(drm)

Tags: dprd kotim
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Penambangan Emas Ilegal Rugikan Lingkungan, DPRD Kotim Bakal Turun Tangan

Penambangan Emas Ilegal Rugikan Lingkungan, DPRD Kotim Bakal Turun Tangan

2 Juli 2025 - 19:11
Enam Legislator Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Aktivis Tuntut Kepastian Hukum, Kapolres Kotim Berkomentar Begini

Enam Legislator Diperiksa Terkait SPPD Fiktif, Aktivis Tuntut Kepastian Hukum, Kapolres Kotim Berkomentar Begini

1 Juli 2025 - 19:19
Kinerja DPRD Kotim Disorot, Aktivis Desak BK dan Penegak Hukum Bertindak

Kinerja DPRD Kotim Disorot, Aktivis Desak BK dan Penegak Hukum Bertindak

30 Juni 2025 - 18:38
Informasinya Satu Anggota DPRD Kotim yang Jarang Turun Diduga Pernah Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Informasinya Satu Anggota DPRD Kotim yang Jarang Turun Diduga Pernah Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif

26 Juni 2025 - 09:56
Next Post
Legislator Minta Pemkab Kotim Tingkatkan   Pengawasan Pasien Kategori Kurang Mampu Saat Isolasi Mandiri

Legislator Minta Pemkab Kotim Tingkatkan Pengawasan Pasien Kategori Kurang Mampu Saat Isolasi Mandiri

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID