KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun memberikan warning kepada semua pihak , agar tidak secara sembarangan memasang Hinting Pali.
Hal ini disampaikannya terkait adanya pemasangan oleh ormas Dayak yang dinilai sekilas hampir sama atau persi dengan Hinting Pali pada sebuah tokoh miras belum lama ini. Namun menurutnya apa yang dilihat secara kasat mata itu berdasarkan informasi dari pihak Batamad serta Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim bukan merupakan Hinting Pali.
“Mereka tidak mengakui bahwa mereka memasang Hinting Pali. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar saya sebagai Anggota DPRD Kotim, tanda itu sebenarnya tanda apa, mengapa dibuat seperti itu seolah-olah ingin menyamakan dengan proses pemasangan Hinting Pali, dan apakah ada di aturan adat, Peraturan Bupati atau Perdanya,” ungkapnya Jumat (19/11/2021).
Pria yang juga merupakan salah satu tokoh adat Kotim ini menilai hal itu harus dijelaskan secara terperinci dengan dasar-dasar hukum dan aturan adat yang jelas oleh DAD Kotim agar tidak menjadi polemik di kemudian hari bagi masyarakat luas.
“Kalau memang ada dasarnya maka kami rasa bisa saja sesegera mungkin mensosialisasi terkait tanda tersebut. Agar masyarakat khususnya suku Dayak mengetahui arti tanda tersebut biar tidak bias dan menjadi polemik,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post