KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah menegaskan, dalam rangka mewujudkan suatu peraturan daerah (perda) yang baik, tentunya harus diikuti dengan berbagai acuan dan pedoman yang baik pula.
Sehingga nantinya setiap aturan yang sudah di bentuk dan di ketuk palu bisa menjadikan landasan atau pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Untuk itu tentunya perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan serta sejalan atau selaras dengan sistem hukum nasional, agar peraturan daerah menjamin perlindungan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat atau rakyat berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945,” ungkapnya Sabtu (25/12/2021).
Bahkan wanti yang saat ini duduk di Komisi IV DPRD Kotim itu menekankan,pembentukan perda retribusi persetujuan bangunan gedung, merupakan bentuk tanggungjawab bersama dalam rangka pengaturan untuk penyelenggaraan izin bangunan gedung yang merupakan bentuk usaha pelayanan kepada masyarakat.
“Dan itu yang harus dilakukan, baik itu nantinya dengan memberikan izin bangunan tertentu, sebagai usaha pemda dalam melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap penyelengaraan tata ruang di daerah,” timpalnya.
Disampaikannya, mengingat banyaknya kewenangan oleh pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan daerah oleh Bupati, maka adanya perda sebagai pedoman dalam pengelolaannya.
“Makanya kami mengingatkan kepada pemda, agar mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah serta tetap mentaati peraturan Perundang-Undangan tang lebih tinggi,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post