KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menjelaskan, setiap warga masyarakat miskin di daarah ini bisa mendapatkan bantuan hukum dari pihak pemerintah daerah. Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum wajib dilaksanakan untuk warga yang tidak mampu (miskin).
“Artinya warga kurang mampu yang tersandung kasus hukum khususnya di Kotawaringin Timur (Kotim) bisa dibantu pemerintah dalam pendampingan kasus. Kita berharap dalam hal ini pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait Perda ini,” ungkapnya Senin (27/12/2021).
Dalam halnya sosialisasi menurutnya perlu ditingkatkan, agar pelaksanaan Perda itu secara teknis bisa maksimal dan terus berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah yang menimpa setiap masyarakat di daerah ini.
“Dalam konteks ini, Perda tersebut menjadi dasar warga kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Namun kembali lagi sebagai pihak teknis pemerintah daerah melalui bidangnya harus maksimal dalam mensosialisasikan Perda ini,” timpalnya.
Bahkan legislator Partai Demokrat ini menjelaskan, ada beberapa kategori warga masyarakat yang tidak bisa menerima bantuan hukum tersebut. Diantaranya menyangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.(drm)
Discussion about this post