KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seiring keluarnya Surat Menteri PAN-RB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, nasib ribuan tenaga honorer alias pegawai non PNS di Kabupaten Barito Utara (Barut), seolah berada di ujung tanduk.
Sekitar 3.600 lebih pegawai honorer di Kabupaten Barut terancam dirumahkan, karena konsekuensi dari Surat Menpan-RB tersebut hanya melegalkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.
Pemerintah harus melakukan penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun, sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Bupati Barut Nadalsyah didampingi Wabup Sugianto Panala Putra memimpin rapat persiapan penataan pegawai non-ASN Kabupaten Barut di Muara Teweh, Senin (13/6/2022).
Dua petinggi utama Kabupaten Barut ingin mendengarkan masukan dan saran sekaligus mencari solusi untuk menyikapi aturan dari Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi pada Pemkab Barut.
“Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, karena mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut,” ucap Nadalsyah.
Bupati Barut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memikirkan cara agar pegawai non-PNS dapat tetap bekerja di lingkup Pemkab Barut.
“Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun dimana pada tahun 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur,” kata Nadalsyah.
Bupati menekankan, agar seluruh jajarannya memperjuangkan pegawai non-PNS. Salah satu solusi yang akan ditempuh, Bupati Barut membawa permasalahan pegawai non-PNS pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Bogor, 18 Juni 2022 mendatang.
“Nanti pada Rakernas APKASI akan kita bawa permasalahan pegawai non-PNS ini,” janji Nadalsyah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barut, Fakhri Fauzi, didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Pengembangan SDM Ronald Aprianto menjelaskan, total jumlah pegawai honorer di Kabupaten Barut sebanyak 3.669 orang.
Para honorer terbagi menjadi :
(1) Pegawai non ASN pada satuan perangkat daerah seperti Dinas, Badan, Kecamatan, dan Kelurahan sebanyak 1.737 orang.
(2) Pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), honorer daerah, dan internship pada Unit Pengelola Teknis Daerah atau UPTD RSUD Muara Teweh sejumlah 277 orang.
(3) Tenaga honorer guru sebanyak 1.655 orang.
“Total 3.669 orang pegawai non PNS atau pegawai honorer di Barut. Itu data terakhir pegawai non ASN yang tercatat per Desember 2021 di BKPSDM Kabupaten Barut, ” ucap Fakhri kepada KALAMANTHANA.ID, Senin siang.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post