KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Sejauh-jauhnya pelaku asusila bersembunyi, sekali waktu terciduk juga. Itulah yang dialami S.
Pria berusia 41 tahun itu akhirnya diciduk aparat tim gabungan Polsek Long Ikis dan Polsek Candi Laras Utama atas sangkaan sebagai pelaku rudapaksa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di rumah saudaranya di di Desa Moradang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolsek Long Ikis, Iptu Slamet Hafidin, membenarkan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari Polsek Candi Laras Utara dan langsung bergerak untuk memback up unit reskrim mereka,” ujar Slamet Hafidin.
Setelah dilakukan pengintaian, tersangka S yang diketahui sebelumnya melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Candi Laras Utara, akhirnya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Proses penangkapan berlangsung lancar dan koperatif, tersangka langsung dibawa ke Polsek Candi Laras Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Slamet.
Tersangka S kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindakan keji berupa pemerkosaan. Polisi telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
S dibawa ke Polsek Candi Laras Utara pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WITA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari masyarakat setempat, yang berharap agar pelaku segera dihukum sesuai dengan perbuatannya. (*)