KALAMANTHANA, Sampit – Api cemburu bisa merusak akal sehat. Itulah yang dialami AW. Kini, dia menjadi buronan Kepolisian Sektor Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
AW diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Edi di kawasan Ketapang. “Pelaku berinisial AW menganiaya korban Edi (40) sedang kita buru,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang AKP Rio Alexander Panelewen di Sampit, Jumat (4/3/2016).
Kasus penganiayaan dengan tindakan menikam itu terjadi pada Rabu (2/3/2016) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah barak Jalan Tunas Muda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Pemicunya diduga karena pelaku cemburu akibat korban menikah siri dengan mantan istri siri pelaku. Korban merupakan warga Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang. Istri sirinya Linda Dewi (30) warga Jl Tunas Muda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Penikaman tersebut terjadi di Jalan Tunas Muda hingga korban diseret satu kilometer ke Jalan Panjaiatan 40 Sampit,” katanya dan menambahkan.
Penikaman tersebut bermula ketika korban mendatangi kamar barak sang istri siri di Jalan Tunas Muda. Sesampainya di tempat itu, korban langsung tiduran di dalam kamar. Namun tiba-tiba datang pelaku dengan membawa parang dan menebaskannya ke arah wajah korban.
Beruntung saat itu korban sempat menghindar sehingga hanya pipi bagian kanannya yang terkena goresan parang. Pelaku terus menyerang korban dan bahkan tangan kanan juga kena tikaman parang.
Setelah itu pelaku langsung menyeret korban dengan memegangi kepalanya dan parang di leher. Korban yang takut parang itu ditebaskan ke lehernya hanya pasrah dan terus berjalan hingga satu kilometer.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu gempar dan tercengang-cengang. Banyak dari mereka yang hendak membantu, namun tidak berani mendatangi korban, karena takut dengan parang pelaku. Seorang warga berhasil merampas parang di tangan pelaku.
“Setelah berhasil dirampas parangnya, pelaku langsung kabur,” kata Rio seraya menambahkan warga sekitar yang berupaya mengejarnya tidak berhasil menangkap pelaku. (*)