KALAMANTHANA, Banjarmasin – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan membuat mereka tertatih-tatih pada Pilkada 2015. Hal serupa bisa saja terulang pada Pilkada 2017. Hal itu mulai terasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Adalah Suwardi Sarlan yang kini galau menyongsong Pilkada HSU tahun depan. Apakah dia akan maju atau tidak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP HSS itu belum menentukannya. Dia masih memikir-mikir soal situasi internal partainya.
Jika saja PPP memerintahkan dia maju dalam Pilkada HSU, Suwardi menyatakan kesiapannya. Persoalannya, PPP versi kepengurusan mana yang berhak memerintahkannya karena Partai Kabah masih terbelah dua.
Jika mengambil langkah maju dari jalur independen, Suwardi mengaku tak tertarik. “Kalau saya maju pada Pilkada HSU, tetap melalui mekanisme partai,” katanya, Sabtu (12/3/2016).
DPC PPP HSU, sejauh ini, belum membuka pendaftaran lamaran, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat sudah menyusun jadwal menghadapi pilkada tersebut.
PPP sendiri tak bisa mengusung sendiri pasangan calon. Mereka hanya memiliki empat kursi di DPRD HSU. Karena itu, jika ingin maju, partai harus berkoalisi dengan parpol lainnya agar bisa mencalonkan pasangan caln bupati/wakil bupati.
Karena, tutur wakil rakyat yang bergelar sarjana agama itu, berdasarkan ketentuan, partai politik (parpol) yang bisa mencalon dalam pilkada HSU minimal enam kursi di DPRD Kabupaten tersebut. “Kami belum melakukan pendekatan atau kompromi politik secara intensif dalam membentuk koalisi untuk mencalon Bupati HSU,” tambah Suwardi.
Selain konflik internal partai, Suwardi juga mengaku masih menunggu rencana perubahan undang-undang Pilkada. Dia belum mengetahui, apakah Pilkada 2017 akan mengacu pada aturan terdahulu atau setelah adanya perubahan nanti.
“Kapan perubahannya, kita tidak tahu pasti. Tapi kini beberapa kalangan di Senayan berencana mau mengubah peraturan pilkada dengan merujuk pengalaman pilkada serentak tahun 2015,” katanya. (*)