KALAMANTHANA, Banjarmasin – Keberadaan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp17 miliar di Banjarmasin menjadi misterius. Belum jelas, apakah PBB tersebut hilang atau tertunggak.
Kesimpulan sementara, pajak tersebut dinyatakan tertunggak. Tapi, hal tersebut belum bisa dipastikan. Karena itulah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin, bakal melakukan penelusuran untuk mengungkap persoalan tersebut.
Saah satu cara yang hendak dilakukan adalah dengan mendata ulang wajib pajak PBB. Dispenda bakal melakukan validasi data tahun 1980 dan dicocokkan dengan data tahun 2016.
“Pendataan kembali wajib pajak PBB bertujuan memperbaiki data lama tahun 1980-an karena masih ada tunggakan sekitar Rp17 miliar. Kalau di lapangan nanti kenyataannya tidak ada, maka akan dihapus,” kata Kepala Dispenda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil di Banjarmasin, Senin (14/3/2016).
Menurut Subhan, sejak pengelolaan PBB diserahkan ke pemerintah daerah pada 2013, beban PBB di Banjarmasin hampir Rp40 miliar. Pihaknya sudah memungut sekitar Rp20 miliar dan menyetorkannya ke Pemda.
“Harus kita cocokkan beban tunggakan PBB itu. Bisa saja, misalnya, di daerah pemukiman pinggir Sungai Martapura yang sudah digusur, di antaranya di Jalan Pierre Tendean dan Pasar Lama,” sebutnya.
Ditambahkannya, berdasarkan Surat Perintah Penagihan (SPT) PBB berdasarkan KPBB dulu, pihaknya hanya menerima pengembalian SPT sebanyak 86 ribu. Padahal, SPT yang dibagikan mencapai 168 ribu. Terdapat selisih hampir dua kali lipat dari yang dikembalikan.
“Sangat banyak yang tidak kita ketahui kemana SPT itu terbaginya hingga tidak kembali,” tambahnya.
Itulah sebabnya, Pemkot Banjarmasin tahun ini akan melakukan pendataan ulang. Pendataan sekaligus untuk memperbaiki data wajib PBB. Apalagi, target pencapaian pendapatan PBB tahun ini naik menjadi Rp28 miliar, jauh di atas target tahun lalu yang Rp17 miliar. (*)