KALAMANTHANA, Jakarta – Ini peringatan bagi pejabat, termasuk di daerah. Mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, juga pidana lainnya, dapat dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, menegaskan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran soal itu. “Mereka yang diduga terlbat atau dalam proses hukum atas masalah korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan, dalam hal ada kepala daerah tertangkap tangan menggunakan narkoba, bisa dinonaktifkan,” kata Yuddy di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3/2016).
Menurut dia, penonaktifkan semakin diperlukan jika yang bersangkutan harus sibuk berurusan dengan proses hukum. “Kalau ternyata tidak terbukti bersalah akan dikembalikan pada posisinya,” ucapnya.
Ia menyebutkan pejabat yang menghadapi proses hukum dapat dipastikan kegiatan kepemimpinannya akan terganggu. Selama non aktif kegiatan pemerintahan dapat dilaksanakan oleh wakilnya atau ditunjuk pelaksana tugasnya.
Sebelumnya Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung methamphetamine.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol M Iswandi Hari mengatakan, mereka ditangkap tim dari BNN pusat di kediaman orang tuanya Mawardi Yahya yakni mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, setelah kedapatan melakukan pesta sabu pada Minggu (13/3/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang.
Ovi terpilih menjadi bupati berpasangan dengan wakilnya Ilyas Pandji Alam, setelah mengalahkan pasangan pembawa acara ternama Helmy Yahya-Muchendi Mahazarekki dan Sobli Rozali-Taufik Toha.
Ia merupakan bupati termuda yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2016. (*)