KALAMANTHANA, Palangka Raya – Persyaratan kualifikasi lelang yang dibuat Pokja UPL Dinas PU Murung Raya memunculkan kecaman dari kanan-kiri. Tak kurang dari Asosiasi Jasa Konstruksi (Askonas) Kalimantan Tengah ikut mengexamnya.
Ketua Askonas Kalteng Muhamad Sidik menyebut tidak masuk akalnya persyaratan tersebut kuat dugaan akan membuat adendum jika sudah terpilih pemenang proyek. Adendum tersebut dengan mengganti atau mengubah aspal menjadi beton agar tidak dibutuhkan peralatan seperti yang dipersyaratkan.
Pengurus Kadin Kalteng ini mengatakan, apabila persyaratan yang dibuat ini tetap dipaksakan, maka akan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Persyaratan tersebut juga akan berdampak pada nasib pengusaha jasa kontruksi lokal, khususnya yang ada di Kabupaten Murung Raya. Itu kenapa DPRD Kalteng dan Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini,” ujar Sidik di Palangka Raya, Minggu (20/3/2016).
Sebelumnya. Anggota DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menduga ada persekongkolan antara Pokja UPL Dinas PU dengan salah satu kontraktor jasa konstruksi besar agar memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan desa di kabupaten itu.
Dugaan persekongkolan tersebut, menurutnya, terlihat dari berbagai persyaratan kualifikasi lelang yang dibuat Pokja UPL Dinas PU tidak masuk akal, bahkan bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.
“Persyaratan itu mewajibkan perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan peralatan utama minimal dump truck 10 ton 10 unit, cold recycler machine min 65 hp, AMP 60 ton per jam, dan lainnya. Ini sama sekali tidak masuk akal jika dilihat besaran anggaran lelang maupun kondisi jalan di desa yang akan diperbaiki,” ucapnya. (ss)