KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo mengatakan TP4 Kejati Kalteng di Palangka Raya, merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum bertujuan mensejahterakan rakyat dan kelancaran program pembangunan.
Kata Hadi, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan yang telah dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalteng bukan upaya mengintervensi kinerja pemerintah daerah.
“Mewujudkan apa yang diinginkan Presiden itu, maka kejaksaan perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan agar akselerasi pembangunan di tingkat nasional hingga provinsi maupun kabupaten/kota berjalan optimal. Itu tujuan pembentukan TP4,” tambahnya, Selasa.
Hadi yang juga pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini pun mengharapkan TP4 yang telah dibentuk Kejati Kalteng tersebut agar menyusun sistem atau SOP agar kerjasama dengan pengawas internal Pemda dapat terjalin baik.
Dia mengatakan, kerja sama antara internal pengawas Pemda perlu dilakukan agar keberadaan P4D tidak bersifat intervensi terhadap pekerjaan pembangunan. Justru ini adalah pengawalan agar pembangunan berjalan sesuai dengan target, sesuai aspek normatifnya dan ketentuan yang berlaku “Pejabat di Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng juga tidak perlu khawatir dan justru memanfaatkan TP4 yang untuk memahami berbagai regulasi ataupun ketentuan dalam melaksanakan pembangunan. TP4 ini justru bisa memberikan ketenangan bagi Pemda,” kata Hadi.
Kepala Kejati Kalteng Susilo Yustinus mengatakan, pembentukan TP4 merupakan komitmen kejaksaan untuk berperan langsung mendukung keberhasilan program-program strategis yang dilaksanakan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Dia menegaskan, keberadaan TP4 untuk menghilangkan keragu-raguan penyelenggara/aparatur pemerintah dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis bangnas untuk kepentingan rakyat dan terserapnya anggaran secara optimal.
“TP4 juga akan menjadi Tim Pendukung pelaksanaan tupoksi dan kewenangan kejaksaan, dengan fokus pendekatan preventif melalui upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi maupun penegakan hukum berjalan efekti dan optimal demi kepentingan rakyat,” demikian Susilo.