KALAMANTHANA, Sampit – Gubernur meminta dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kini dilakukan penyempurnaan setelah diverifikasi.
“Sekarang sedang dalam tahap proses penyempurnaan di DPRD Kotawaringin Timur selanjutnya akan kita ajukan lagi hasil dari revisi tersebut,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.
Penyempurnaan beberapa poin dari Raperda tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi revisi dari Gubernur Kalteng. Revisi isi Raperda tersebut dilakukan agar tidak berbenturan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kedua Raperda inisiatif DPRD Kotim yang disempurnakan tersebut adalah Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotim Tahun 2016-2025.
Salah satu poin dari isi Raperda yang harus direvisi adalah mengenai masalah harus disebut dengan jelas, tertutama menyangkut syarat dan siapa saja mereka yang dimaksud dengan tenaga kerja lokal.
Dia mengatakan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotim Tahun 2016-2025 juga ada poin yang harus dihapus dan diganti dengan poin lain agar tidak bertentang dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kita upayakan perbaikan beberapa poin tersebut selesai cepat, sehingga pengesahan raperda ini tepat waktu dan sesuai dengan yang telah direncanakan,” katanya.
Dadang mengatakan, pengesahan kedua Raperda inisiatif DPRD tersebut rencananya akan dilakukan pada 28 Maret 2016. Harapannya jadwal tersebut terlaksana sesuai rencana.
“Pada intinya Raperda inisiatif tersebut kita susun dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal serta mempercepat pembangunan dan pengelolaan potensi obyek wisata yang ada di wilayah Kotim,” katanya.