KALAMANTHANA, Banjarmasin – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin kembali melakukan penyegelan terhadap tiga salon, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Banjarmasin.
“Penyegelan operasional salon itu dikarenakan pemilik salon diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarmasin,” kata Kasi Operasional Satpol PP Banjarmasin Dany M di Banjarmasin, Kamis.
Lanjutnya, tiga salon itu diduga melakukan prostitusi terselubung hal itu diketahui setelah ada pengakuan dari karyawan salon yang diamankan.
Salon tersebut diduga melakukan pratek ganda membuka prostitusi terselubung di kota setempat. Salon yang disegel itu di antaranya Salon AUD dan Salon OKT. Dari salah satu salon itu ada yang turut diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelanggan salon.
“Salon mereka itu sementara itu kami segel dengan kategori ringan sehingga pintu salon tidak ditutup,” ucapnya.
Penyegelan bisa dilakukan pencabutan apabila pihak pemilik salon bisa berkomitmen dan membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran peraturan daerah kota setempat.
“Untuk barang-barang yang diamankan dalam razia tersebut sementara waktu dijadikan barang bukti atas dugaan pelanggaran peraturan daerah,” ujarnya.
Dikatakannya, razia dan penyegelan terhadap aktivitas salon di kawasan Banjarmasin akan terus dilakukan secara rutin sesuai atas dasar laporan dan keluhan masyarakat serta pengakuan karyawan salon yang diamankan serta lainnya.