KALAMANTHANA, Putussibau, Kalbar – Sebanyak 34 perusahaan tercatat tidak pernah melaporkan perkembangan investasinya ke pemerintah setempat. Dalam hal ini Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat William mengatakan akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan perkembangan investasinya.
Saat ini, lanjutnya, sebanyak 34 perusahaan yang berinvestasi di kabupaten ini tidak pernah melaporkan perkembangan investasinya.
“Ini memang menjadi penekanan dari pusat karena memang aturannya seperti itu, yakni perusahaan wajib melaporkan perkembangan investasinya, sehingga kalau tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi tegas hingga pencabutan perizinan,” kata William, saat dihubungi di Putussibau, Minggu.
William menjelaskan, di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat sebanyak 66 perusahaan yang menanamkan modalnya, yaitu penanaman modal asing sebanyak 13 perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan perkebunan sawit, dan penanaman modal dalam negeri sebanyak 53 perusahaan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, konstruksi, dan perdagangan, serta SPBU/APMS.
“Namun baru 32 perusahaan yang melaporkan perkembangan investasinya, sedangkan tidak pernah melapor sebanyak 34 perusahaan,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan sesuai aturan, setiap perusahaan wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap triwulan per tahun yang disampaikan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
“Yang wajib dilaporkan yakni perkembangan perusahaan, kegiatan perjalanan dan realisasi investasi. Meskipun retribusi atau pajak langsung ke pusat namun daerah memperoleh pembagian hasil melalui DAK,” katanya lagi.
William berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang menanamkan modalnya di Kapuas Hulu.
“Kami berharap perusahaan apa pun itu yang berinvestasi di Kapuas Hulu dapat tertib administrasi serta menaati peraturan yang berlaku,” katanya pula.