KALAMANTHANA, Sampit – Kesabaran petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur membuahkan hasil. Mereka meringkus SYT, seorang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Kesabaran? Ya, bayangkan, seharian lamanya polisi menunggu dan mengintai SYT untuk melakukan transaksi narkoba. Tapi, polisi tak mengenal kata menyerah. Mereka terus menunggu sampai datang saat yang tepat untuk meringkus pria berusia 46 tahun itu.
Tertangkapnya SYT, menurut Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, berasal dari laporan warga masyarakat. Warga di Jalan Pandawa Lima mengaku sering melihat tersangka menjual barang haram itu. Masyarakat yang mulai geram, melaporkannya ke polisi.
Polisi tak begitu saja bisa bertindak tanpa bukti-bukti. Tapi, ya itu tadi, selama seharian SYT tak menunjukkan tanda-tanda akan melakukan transaksi. Setelah seharian mengintai, petugas mulai melihat tanda-tanda saat SYT keluar dari rumahnya di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Selasa (22/3/2016).
Begitu sampai di Jalan Sudirman km 11, SYT berhenti di sebuah rumah. Pengintaian polisi kian dipertajam. Terlihat SYT menemui seorang laki-laki. Polisi pun merasa itulah waktu yang tepat. Mereka bertindak dan menggeledah SYT. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan total berat 8,67 gram.
“Kami temukan sabu-sabu itu di saku pakaian pelaku. Saat itu juga dia kami ringkus,” ujar Wahyu melalui Kasat Narkoba AKBP Wahyu Edi Priyanto.
Berdasarkan pengkuan tersangka barang tersebut rencananya akan diedarkan di lokalisasi kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman Sampit. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kotim dan kasusnya masih dalam pengembangan guna meringkus teman-teman tersangka sesama pengedar atau bandar,” terangnya. (*)