KALAMANTHANA, Sampit, Kalteng – Masyarakat Kotawaringin Timur menyambangi PLN wilayah Kalsesteng di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Aspirasi yang akan kita sampaikan sama seperti saat di DPRD Kotim. Tapi kita juga akan mempertanyakan terkait mandegnya pembangunan PLTU Bagendang karena seandainya itu rampung dan operasional, Kotim tidak kekurangan daya lagi,” kata Koordinator Presidium Peduli Kotim Suhartono Firdaus di Sampit, Senin.
Suhartono atau akrab disapa Joko itu mengaku sudah mendapat informasi terkait rencana keberangkatan ke Banjarbaru. Rombongan akan difasilitasi menggunakan bus milik pemerintah daerah menuju kantor PLN Wilayah Kalselteng di Banjarbaru pada Selasa besok karena pertemuan dengan PLN dijadwalkan pada Rabu pagi.
Suhartono berharap penyampaian aspirasi ke PLN di Banjarbaru akan membawa hasil menggembirakan bagi penyelesaian krisis listrik di Kotim. Pemadaman listrik yang masih sering terjadi, sangat mengganggu aktivitas, dan bahkan berdampak pada perekonomian masyarakat.
Krisis listrik menimbulkan dampak luas di masyarakat. Konsentrasi ribuan siswa yang saat ini menjalani ujian nasional juga terganggu karena pemadaman listrik pada malam hari masih sering terjadi. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada hasil ujian nanti.
Manajer PT PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin mengaku sudah mendapat informasi rencana keberangkatan tersebut. Pihaknya juga akan mendampingi perwakilan masyarakat Kotawaringin Timur menyampaikan aspirasi ke kantor PLN di Banjarbaru.
“PLN di Banjarbaru sudah siap menerima. Pertemuannya rencananya dijadwalkan Rabu (6/4) pukul 09:00 WITA. Kami sudah ada berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Ginter.
Presidium Peduli Kotim sebelumnya menggelar aksi “Seribu Lilin” dan aksi damai di DPRD Kotim. Mereka menyampaikan pernyataan sikap berisi tuntutan, antara lain PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, menjamin terselenggaranya penyediaan tenaga listrik di Kotim secara transparan, profesional dan proporsional.
Masyarakat mendesak tidak ada lagi pemadaman listrik mulai 5 April 2016. Jikapun terjadi pemadaman, tidak boleh lebih dari tiga jam dalam seminggu. Bila terjadi pemadaman melebihi batas itu, PLN wajib memberi kompensasi berupa pengurangan pembayaran rekening listrik.
PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng dituntut perbaikan dan pembinaan kepada instalatir, serta tidak melanggar peraturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemasangan instalasi listrik. PLN juga wajib menyediakan 30 persen tenaga listrik cadangan dari kebutuhan listrik yang terpasang di daerah ini.
PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, bersama pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki dan menambah penerangan jalan umum di tempat fasilitas-fasilitas umum yang memerlukan penerangan.
Semua tuntutan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 30/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2014.