KALAMANTHANA, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono berjanji akan menuntaskan 29 kasus korupsi yang menggantung sejak 2006 lalu. Apa alasannya?
Warih yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kajati Kalbar itu menyebutkan, penyelesaian kasus korupsi itu antara lain harus dituntaskan agar tak melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia menyebutkan, kalau kasus-kasus korupsi yang menggantung tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tidak ada bukti yang kuat, maka akan dihentikan.
“Kasihan orang atau oknum yang terkait kasus tersebut, sehingga statusnya tidak pasti, sehingga saya targetkan setahun ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Warih menambahkan, kalau ditotalkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan lidik sebanyak 29 kasus lama, ditambah lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam lidik, sehingga totalnya 34 kasus.
“Kalau ada yang keberatan silakan gugat di praperadilan. Penuntasan kasus-kasus menggantung tersebut, kami lakukan agar kami tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), karena menggantung status oknum atau orang tersebut,” kata Warih.
Untuk itu, Warih pun meminta dukungan dari semua elemen masyarakat dan instansi terkait agar ikut serta dalam menekan seminimal mungkin praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kalbar.
“Kami mohon dukungan, kalau ada jaksa nakal silakan laporkan langsung pada saya, agar bisa diproses hukum,” katanya.
Dalam rangka mendukung gerakan revolusi mental dan keterbukaan informasi publik, pihaknya membuka SMS, WA dan email pengaduan, yaitu melalui nomor 08115661555, email pengaduan dengan alamat [email protected]. “Kami menjamin kerahasian para pelapor atau pengadu tersebut,” kata Warih. (ant/ik)