KALAMANTHANA, Pontianak – Terbongkarnya tindak pidana penjualan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) di Pontianak, tak hanya melibatkan dua tersangka. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum guru.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penjualan kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat tahun ajaran 2016.
Tetapi, menurutnya, kasus ini tak berhenti sampai di sini. Pihak kepoliisian akan terus mendalami dan mengembangkannya.
“Untuk kasus itu, saat ini kami sedang mendalaminya, dan kami juga masih melacak dugaan keterlibatan oknum berinisial F yang saat ini dalam pengejaran,” katanya.
Menurut Andi, oknum F diduga kuat otak dari penjualan kunci jawaban UN yang juga diduga melibatkan oknum guru.
Seperti diketahui, pihak Kepolisian Sektor Pontianak Kota menangkap dua laki-laki, Sm dan YS, atas dugaan melakukan tindak pidana membuka rahasia negara dengan cara menjual kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat. Dari pengakuan, keduanya telah mengantongi uang jutaan rupiah hasil penjualan kunci jawaban itu.
Menurut Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Albert Manurung, dari hasil pengembangan, tersangka mengakui sudah menjual kunci jawaban untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Georgrafi. Dari hasil penjualan kunci jawaban tersebut, terkumpul uang Rp8 juta yang disimpan tersangka di rumahnya.
“Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti sebanyak 36 lembar kunci jawaban mata pelajaran Matematika, uang Rp8 juta. Untuk kasus ini kami limpahkan ke Polresta Pontianak,” katanya.
Menurut Kapolsek Pontianak Kota, kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada Senin (4/4/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN ini dari informasi masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi tersebut, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS, saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut,” katanya.
Begitu, melihat kedua tersangka menjual kunci jawaban UN, maka Reskrim Polsek Kota Pontianak langsung mengamankan kedua tersangka itu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp240 ribu, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak Minggu (3/4),” ungkap Alber. (ant/ama)