KALAMANTHANA, Buntok – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, berhasil membekuk Anwar Syadad Bin HM Abdullah (37) tersangka budak narkotika jenis sabu-sabu Selasa, (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka dibekuk di kediamannya yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Rt 28 Rw 03 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Pendi Simanjuntak kepada KALAMANTHANA, Rabu (6/4/2016) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat isap (bong).
Menurutnya, penangkapan tersangka Anwar tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang sangat resah akan perbuatan tersangka selama ini. Berdasarkan laporan dari warga itupun, Satresnarkoba Polres Barsel langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya dirumah tersangka sendiri untuk melakukan penggeledahan.
“Atas perbuatannya, tersangka Anwar di bidik pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau sebagai perantara jual beli,”tegasnya. (fik)