KALAMANTHANA, Pontianak – Tersangka penjualan kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat, bertambah satu. Kali ini, tersangka berinisial F yang diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak.
“Tersangka F kami tangkap tadi pagi saat berada di rumah pamannya di kawasan Kota Pontianak. Tersangka F merupakan orang yang pertama membeli kunci jawaban UN, lalu kemudian menjualnya bersama kedua rekannya Sm dan YS yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean di Pontianak, Kamis (7/3/2016).
Ia menjelaskan, hingga saat ini ketiga tersangka terus dilakukan pemeriksaan, untuk disamakan keterangannya, karena keterangan ketiga tersangka selalu berubah-ubah.
Sebelumnya, Polresta Pontianak berhasil menangkap dua tersangka Sm dan YS penjual kunci jawaban UN tingkat SMA/sederajat untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Geografi. Tersangka ditangkap Senin (4/4) di depan SMK Negeri 1 Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota.
“Kedua pelaku kami amankan, Senin (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kepala Polsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung di Pontianak, Rabu (6/4/2016).
Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan penjualan kunci jawaban UN ini dari informasi masyarakat. “Begitu mendapatkan informasi tersebut, maka tim saya langsung mengikuti Sm dan YS, saat dilakukan pengintaian, tidak lama kemudian kedua tersangka berhenti di salah satu SMK di Jalan Danau Sentarum untuk menjual kunci jawaban tersebut,” katanya.
Begitu, melihat kedua tersangka menjual kunci jawaban UN, maka Reskrim Polsek Kota Pontianak langsung mengamankan kedua tersangka itu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp240 ribu, dan satu unit handphone. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kunci jawaban sejak Minggu (3/4),” ungkap Alber. (ant/akm)