KALAMANTHANA, Pontianak – Ini pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Pontianak. Jika tak ingin dapat masalah, jangan seenaknya menebang pohon. Dua pejabat ini jadi contohnya.
Kedua pejabat itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak dan Kepala SDN 34 Pontianak. Mereka mendapat sanksi tegas karena memerintahkan stafnya memangkas dan menebang pohon tanpa izin wali kota.
“Siapa pun yang menebang pohon tanpa seizin saya selaku kepala daerah, tetap akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Jumat (8/4/2016).
Ia menjelaskan, ada dua pejabat yang sudah dilakukan tindak pidana ringan karena telah memerintahkan stafnya untuk menebang dan memangkas pohon, yakni kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Kepala SDN 34 Pontianak.
Pohon-pohon yang ditebang dan dipangkas tersebut, masing-masing berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI) yang ditebang oleh Dinas PU, dan di SD 34, Kota Baru.
“Apa pun alasannya, siapa pun yang akan menebang pohon harus izin kepala daerah dengan disertai surat resmi. Tidak bisa main tebang begitu saja, apalagi dilakukan oleh aparatur Pemkot karena nanti memberi contoh yang tak baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemangkasan pohon bukan merupakan bidang tugas Dinas PU melainkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak sehingga sudah semestinya Dinas PU berkoordinasi dengan DKP.
Selain DKP, pihak mana pun tidak berhak memangkas atau menebang pohon-pohon yang ada tersebut. “Kalau Dinas Kebersihan yang memangkas, memang sudah tugasnya sehingga saya tidak berhak menjatuhkan tipiring,” ujarnya.
Pohon yang ditebang itu, padahal baru saja berbunga beberapa kuntum namun oleh Dinas PU dipangkas. Demikian pula di SDN 34, sekolah itu sudah ditanami berbagai jenis pohon tetapi oleh kepala sekolahnya memerintahkan orang untuk menebangnya.
Selain itu, Sutarmidji juga meminta pihak PLN berkoordinasi dengan Pemkot melalui DKP untuk memberitahukan bahwa pohon-pohon di lokasi mana yang dahannya sudah menyentuh kabel listrik dan dikuatirkan bisa membahayakan jika tertiup angin kencang.
“Nanti Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang akan memangkasnya, bukan PLN. Jangan seperti yang dilakukan PLN di Taman Akcaya dengan main tebang saja pohon di sana, padahal bibit pohon itu belinya dari Gunung Salak,” ujarnya kesal.
Sementara itu, Kasatpol Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Adriana membenarkan adanya dua orang pejabat eselon di lingkungan Pemkot yang dikenakan sanksi tipiring akibat menebang pohon tanpa seizin wali kota.
Menurut dia, Kepala SDN 34 sudah menjalani sidang di pengadilan dengan sanksi tipiring sebesar Rp250 ribu. Sedangkan Kadis PU Kota Pontianak akan menjalani sidang tipiring di pengadilan pada hari Rabu (13/4).
“Keduanya telah melanggar Peraturan Daerah No. 3/2004 pasal 14a, berbunyi setiap orang atau badan dilarang mencabut, memindahkan, membakar, menguasai atau menebang pohon pelindung, taman, penghijauan, termasuk bibit tanaman yang baru ditanam di taman atau di fasilitas umum, baik yang ditanam pemerintah daerah maupun yang ditanam oleh masyarakat kecuali atas izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya. (ant/akm)