KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah H Tajeri melapor ke Polres atas penagihan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilakukan berulang-ulang terhadap dirinya.
“Sebagai pemilik bangunan yang ditagih merasa heran, karena PBB P2 tersebut sudah kita bayar. Tetapi kenapa masih ada surat penagihan yang diberikan. Yang lebih parahnya lagi dalam surat penagihan itu ada ancaman bila tidak dibayar, akan dilakukan upaya paksa segera dicabut,” katanya di Muara Teweh.
Tajeri menginginkan kinerja penagih benar-benar bertanggung jawab, sebab dana PBB P2 itu sudah dibayarkan, lalu kemana dana PBB P2 yang sudah dibayarkan itu. Apakah uang pembayaran tersebut memang disetor ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) atau ada oknum lain yang sengaja tidak menyetorkannya, sehingga terjadi tunggakan. Secara pribadi dia mengajukan keberatan dengan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian untuk mengusut permasalahan ini.
“Saya atas nama pribadi merasa keberatan atas surat tersebut karena dianggap tidak patuh terhadap pembayaran PBB P2. Itu tidak hanya terjadi pada saya sendiri melainkan juga banyak pada wajib pajak lain,” kata Tajeri politisi dari Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, penagihan PBB oleh pihak DPPKA ini tidak hanya satu tahun, namun beberapa tahun yang sudah lewat. Padahal PBB itu sudah dibayarkan dan buktinya masih ada, tetapi kenapa ditagih kembali bahkan akan dilakukan upaya paksa.
“Hal ini kalau kita melihat bisa jadi kebocoran PAD dari segi PBB P2, karena orang yang sudah bayar PBB tapi tidak di input atau terinput. Lalu kemana uang yang dibayarkan para wajib pajak,” tegasnya. (ant/akm)