KALAMANTHANA, Jakarta – Berakhir sudah karier Falcon. Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh itu kini tak hanya lagi bisa memegang palu. Dia bahkan juga dipecat dari jabatan sebagai hakim.
Begitulah nasib buruk yang dia alami karena kelakuan buruk. Falcon, oleh Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dinyatakan terbukti menerima suap. Karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan vonis memecatnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmito ketika membacakan putusan MKH di Gedung Mahkamah Agung Jakarta.
Sebelumnya dalam persidangan di Komisi Yudisial, Falcon sempat menyangkal telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014, namun kemudian Falcon mengaku bahwa dia hanya diperintahkan oleh pimpinannya untuk menerima amplop berisi uang tersebut.
“Saya diminta pimpinan untuk menyangkal segala pertanyaan untuk menyelamatkan majelis hakim terkait hal tersebut,” kata Falcon.
Hal ini kemudian memberatkan Falcon karena sebelumnya dia menyangkal kemudian mengakui perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam putusan MKH.
Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito, yang didampingi oleh enam hakim lainnya dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dari unsur Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Farid Wajdi dan Sumartoyo. Sementara dari Mahkamah Agung dihadiri oleh Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Ana Samiati. (ant/ama)