KALAMANTHANA, Palangka Raya – Empat orang buruh haram asal Negeri Tiongkok diusir dari Kalimantan Tengah. Mereka dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Kamis (14/4/2016).
Keempat warga negara Tiongkok tersebut terbukti menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Indonesia. Bukannya jalan-jalan, keempatnya justru mencari nafkah dengan menambang emas liar di Desa Kunut, Tanah Siang, Puruk Cahu.
Empat orang asal Tiongkok bernama Li Jieshu, Wu Kaiyong, Li Shangming, dan Yang Tao. Beberapa hari yang lalu, mereka ditangkap petugas Imigrasi Kalteng.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kalteng, Purwantono, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham, Bambang Widodo, menjelaskan mereka berempat terbukti melakukan pelanggaran. Jadi pihaknya mengantarkan mereka ke Jakarta untuk dideportasi ke negara asalnya.
“Hari ini diberangkatkan untuk dideportasi. Subuh tadi saya mendampingi Pak Kakanwil mengantar mereka (WNA Tiongkok) ke Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya, WNA tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya untuk diambil keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka dideportasi.
Awalnya petugas mengamankan Li Jieshu dan Wu Kaiyong. Setelah diperiksa dan diamankan oleh petugas di Kantor Imigrasi Palangka Raya, ternyata petugas menemukan dokumen paspor dua temannya yang lain yaitu Li Shangming dan Yang Tao.
“Awalnya Li Jieshu dan Wu Kaiyong yang diamankan, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata didalam tas mereka ditemukan dokumen atas nama Li Shangming dan Yang Tao. Tak memakan waktu lama petugas langsung mengamankan kedua WNA tersebut,” jelas Purwantono.
Lebih lanjut Purwantono mengatakan, mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan harus dideportasi. Untuk tahun 2016 sendiri, tambah Purwantono, baru empat WNA yang dideportasi, petugas akan selalu menindak tegas orang asing yang melanggar keimigrasian Indonesia. (fre)