KALAMANTHANA, Sampit – Aparat Polres Kotawaringin Timur mengamankan 12 tersangka narkoba. Dua di antaranya wanita. Jangan anggap enteng dulu karena salah seorang wanita itu ternyata bandar besar.
Para tersangka itu digaruk dalam sebuah operasi di kampung narkoba, sebutan untuk kawasan di Jalan DI Panjaitan, Kompleks Belakang Bioskop Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penggerebekan dilakukan 100 personel polisi berlangsung selama dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Dari 12 orang yang diringkus tersebut, dua di antaranya adalah perempuan, dan diketahui perempuan tersebut merupakan salah satu bandar besar. “Ada sepuluh laki-laki, dan dua perempuan. Mereka ditangkap di 9 rumah yang berda di kampung tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Wahyu Edi Priyanto.
Dari tangan 12 orang tersangka tersebut, polisi berhasil mendapatkan sedikitnya 10 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, tiga buah timbangan, dua buah CCTV, dua televisi, sebuah alat isap sabu, laptop, dan uang jutaan rupiah.
Satu-persatu tersangka diborgol dan dilakukan penggeledahan di rumah mereka tersebut. Bahkan salah satu pelaku laki-laki sempat kabur ketika hendak ditangkap aparat, namun dengan jumlah personel yang banyak membuat laki-laki tersebut berhasil diringkus.
Ke-12 tersangka tersebutpun tidak bisa mengelak, karena dengan barang bukti yang ditemukan tersebut membuat mereka langsung dibawa petugas ke Polres Kotawaringin Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tempat ini sudah lama kita intai, namun baru sekarang berhasil diungkap, dan menemukan tersangkanya,” katanya.
Saat ini ke-12 tersangka masih dilakukan penyidikan secara mendalam. Para terangka diancam dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ant/ama)