KALAMANTHANA, Penajam – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,6 gram dari hasil pengungkapan kasus pada 18 Maret 2016.
“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini disita dari penggerebekan sebuah bengkel motor di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, karena diduga dijadikan sebagai tempat pesta narkoba,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Singgih di Penajam.
“Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (18/3) sekitar pukul 17.30 Wita itu Satreskoba Polres Penajam Paser Utara mendapati Spt (30) dan MAP (36) tengah menikmati sabu-sabu,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara serta kedua tersangka yakni, Spt dan MAP.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diaduk hingga larut selanjutnya dibuang ke saluran air yang dilakukan para tersangka didampingi petugas.
“Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan agar barang bukti tidak tercecer serta untuk menghindari kecurigaan barang bukti disalahgunakan,” ujarnya.
“Pemusnahan barang bukti untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan itu dituangkan dalam berita acara,” kata Singgih.
Polres Penajam Paser Utara lanjut dia, terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di daerah itu.
Ia menyatakan, selain melakukan tindakan represif yakni dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga terus menggiatkan sosialisasi terkait bahaya narkoba. (ant/ama)