KALAMANTHANA, Jakarta – Seberapakah kualitas pelanggaran yang dilakukan Falcon sehingga dipecat sebagai hakim? Komisi Yudisial menyebutnya sebagai pelanggaran berat.
Falcon, hakim di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru saja dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sebelum disidang MKH, Falcon juga pernah disidang Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Kasus ini dilaporkan pada 2014 silam dan termasuk kategori pelanggaran perilaku berat,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung memutuskan untuk memberhentikan hakim Falcon dengan hormat, karena terbukti telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014.
Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.
Majelis Kehormatan Hakim yang dilaksanakan Rabu (13/4) merupakan tindak lanjut pengawasan yang inisiatif awalnya berasal dari KY dan diproses melalui mekanisme pengawasan KY.
Sebelumnya dalam persidangan di Komisi Yudisial, Falcon sempat menyangkal telah menerima suap sebesar Rp15 juta dari pihak yang beperkara di PN Muara Teweh pada tahun 2014, namun kemudian Falcon mengaku bahwa dia hanya diperintahkan oleh pimpinannya untuk menerima amplop berisi uang tersebut.
“Saya diminta pimpinan untuk menyangkal segala pertanyaan untuk menyelamatkan majelis hakim terkait hal tersebut,” kata Falcon.
Hal ini kemudian memberatkan Falcon karena sebelumnya dia menyangkal kemudian mengakui perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam putusan MKH.
Falcon pernah diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan tindakan Falcon dinyatakan telah merusak citra, wibawa dan martabat peradilan.
Sidang MKH ini dipimpin oleh Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito, yang didampingi oleh enam hakim lainnya dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dari unsur Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Farid Wajdi dan Sumartoyo. Sementara dari Mahkamah Agung dihadiri oleh Hakim Agung Irfan Fachrudin, Hakim Agung Amran Suadi dan Hakim Agung Ana Samiati. (ant/ama)