KALAMANTHANA, Buntok – Tim gabungan yang terdiri dari aparat Polres Barito Selatan, Kodim 1012/Buntok, dan Dinas Kehutanan, menemukan 2.750 potong kayu tak bertuan di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Minggu (17/4/2016).
“Kami bersama Kodim dan Dinas Kehutanan telah mengamankan 2.750 potong kayu kebun,” kata Kapolres Barsel AKBP Sukron kepada KALAMANTHANA di lokasi penemuan kayu.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Tarusan, kayu-kayu ini milik masyarakat yang mereka tebang dari lahan dan kebun mereka. Namun saat ditanya siapa saja pemiliknya, tidak ada satupun masyarakat yang mengakui kepemilikan kayu tersebut.
Meski dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 21 tahun 2009 bahwa ada beberap jenis kayu kebun yang bisa ditebang dan dijual, namun harus memiliki surat keterangan, yaitu surat bukti kepemilikan kebun, surat keterangan tanah maupun bukti sertifikatnya.
“Kayu-kayu ini tidak ada bukti kepemilikannya karena itu kita anggap ilegal. Maka itu kita amankan. Rencananya besok akan kita tarik ke Mapolsek Dusun Utara,” jelasnya.
Nanti lanjut dia, kayu temuan ini akan ditindaklanjuti oleh tim teknis dari Dinas Kehutanan untuk melakukan segala sesuatunya, baik itu pengukuran dan perhitungannya untuk dilelang. Dan hasilnya akan masuk kas negara, bukan untuk polisi, Kodim maupun Dinas Kehutanan. (fik)