KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang oknum TNI AD dibekuk petugas Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, atas dugaan keterlibatan dalam pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum TNI AD tersebut ditangkap bersama dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Muara Teweh. “Dua orang tersangka pengedar narkoba dan oknum TNI-AD itu diamankan beserta sejumlah barang bukti di tempat yang berbeda,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono di Muara Teweh di Muara Teweh, Rabu (20/4/2016).
Pengedar sabu itu ditangkap berawal dari penangkapan terhadap tersangka Mardiana alias Iwat (50) bersama seorang oknum TNI-AD anggota Koramil Gunung Timang berinisial Kopda SD di rumah Iwat di Jalan Kelapa sawit RT 23 Muara Teweh pada Rabu (20/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Hasil tes yang bersangkutan Kopda SD-red) positif mengandung methampetamine dan amphetamine,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Tugiyo.
Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 WIB polisi menangkap seorang tersangka yang memiliki dan pengguna narkoba jenis sabu bernama Misbat alias I Ibat (62) warga Jalan Pramuka Muara Teweh yang dibekuk polisi di kamar nomor 106 penginapan Barito Jaya Muara Teweh.
Nurhandono mengatakan kedua tersangka harus empertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jonctu 112 (1) Ayat (1) dan juncto Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan oknum TNI AD diserahkan ke Kodim 1013 Muara Teweh.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (ant/ama)